Channel9.id – Jakarta. Mabes Polri menanggapi tagar #PercumaLaporPolisi yang viral usai tindakan polisi menghentikan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tidak mengkhianati tugas pokoknya.
“Tentunya Polri tidak akan pernah menghianati tugas pokoknya dimana di Pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Ramadhan, Senin 11 Oktober 2021.
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri Gunakan SCI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Dia juga mengungkapkan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum tapi juga melindungi masyarat serta merespons semua keluhan.
“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” kata Ramadhan.
“Tentunya keluhan-keluhan apa pun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti akan tindak lanjuti.
Diketahui kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur viral di media sosial hingga memunculkan gerakan publik untuk membuka kembali kasus yang sudah dua tahun dihentikan itu.
HY