Channel9.id – Jakarta. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ASN kepada tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih menjadi bahan perbincangan publik.
Kasus ini semakin hangat diperbincangkan usai polisi tidak melanjutkan penyelidikan dengan alasan alat bukti tidak cukup. Keputusan itu memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi yang kemudian viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Polri akan melayani semua laporan masyarakat. Tiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakkan humum pasti akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi, Jumat 8 Oktober 2021.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Dari laporan masyarakat itu, polisi akan melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Rusdi menjelaskan, alat bukti itu dibutuhkan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
“Ketika memang didasari alat bukti dan penyidik menyakini ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi.
Terkait kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rusdi menyampaikan, penyidik berkeyakinan alat bukti tidak cukup sehingga kasus dihentikan.
“Tapi ketika suatu laporan ternyata alat-alat bukti menjerumus kepada kasus itu tidak mencukupi dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada satu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan itu,” kata Rusdi.
Adapun Rusdi sebelumnya menyatakan, kasus tersebut bisa saja dibuka kembali jika ada alat bukti baru.
Project Multatuli, pada 6 Oktober 2021, memberitakan seorang ibu di Luwu Timur yang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya.
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya, ayah kandung anak-anak mereka. Kasus itu terjadi pada 2019.
Dia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur.
Namun, hanya dua bulan sejak dia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti.
HY