Politik

Komisi III DPR Minta Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Channel9.id – Jakarta. Komisi III DPR meminta Polri membuka kembali penyelidikan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ayah sang anak diduga merupakan aparatur sipil negara di pemerintaah daerah setempat.

Ibu korban pada 2019 telah berupaya melaporkan kejadian yang menimpa ketiga anaknya. Namun sampai pada tingkat kepolisian daerah, Polda Sulawesi Selatan mengamini Polres Luwu Timur yang memutuskan mengehentikan proses penyelidikan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai sikap polisi tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual. Dia sangat menyayangkan sikap kepolisian karena bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat,” kata Sahroni, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca juga: Kasus Bule Pemerkosa 305 Anak, Polda Metro Jaya: 19 Korban Sudah Diidentifikasi

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Pemerkosaan di Bintaro. Apa Itu?

Sahroni menilai, perlu pembukaan kembali penyelidikan kasus yang kini menyita perhatian publik lantaran sudah viral di media sosial.

Selain itu, dia meminta Polri memberikan perlindungan kepada ibu korban dan ketiga anaknya, yang merupakan pelapor sekaligus korban.

“Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” kata Sahroni.

Sebelumya, Ahmad Sahroni memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selata. Keputusan itu terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.

Dia meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.

“Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” kata Sahroni.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =