Channel9.id – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendesak adanya tindak lanjut melalui hukum terkait perobohan Rumah Singgah Soekarno yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kota Padang, Sumatera Barat.
“Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Ia mengungkapkan keprihatinannya atas dirobohkannya Rumah Singgah Bung Karno itu. Padahal, menurutnya, bangunan tersebut telah ditetapkan menjadi cagar budaya dalam Surat Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.
Akibat kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan cagar budaya, lanjut Widodo, tempat yang juga dikenal dengan nama Rumah Ema Idham tersebut telah rata dengan tanah karena dihancurkan dengan alat berat. Hanya tersisa bekas tembok dan material bangunan.
Untuk itu, Widodo menekankan bahwa perlu ada prosedur hukum yang tegas, mengingat peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
“BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim,” ucap Widodo.
Widodo menyadari bahwa ada pekerjaan besar untuk menumbuhkam kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.
Atas kejadian ini, ia berharap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia juga meminta pemerintah kota dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di laman Kemdikbudristek (17/2/2023) menyatakan tindakan tersebut jelas melawan hukum. Dalam hal ini adalah pelanggaran atas Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010, yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
HT