Hukum

Virtual Police Usut Konten WhatsApp Bernada SARA Jika Ada Laporan Masyarakat

Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan, Virtual Police akan mengusut konten di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan SARA, jika ada laporan dari masyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, WhatsApp merupakan area pribadi sehingga Virtual Police tidak bisa masuk ke ranah tersebut.

“Virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 17 Maret 2021.

Usai mendapat laporan dari masyarakat, Virtual Police akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Anggota grup melakukan screenshot kemudian melaporkan pada polisi bisa laporan melalui virtual police atau laporan langsung ke kantor kepolisian terdekat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polri,” ujarnya.

Ramadhan menyatakan, masyarakat harus bijak menggunakan media sosial supaya memunculkan ruang digital yang sehat, bersih, dan produktif.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  73