Hukum

Vonis 10 Tahun untuk Eks Bos Taspen, Hakim: Dana Pensiun ASN Jadi Korban Korupsi Terstruktur

Channel9.id, Jakarta – Kasus korupsi di tubuh PT Taspen (Persero) kembali menjadi sorotan setelah mantan Direktur Utama, Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/10/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar Purwanto dalam amar putusannya.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang mencapai nilai fantastis, yaitu Rp29,15 miliar ditambah sejumlah valuta asing:

US$127.057, S$283.002, €10.000, ฿1.470, £30, ¥128.000, HK$500, dan ₩1,26 juta, serta Rp2,877 juta tunai.

Apabila Kosasih gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset pribadinya. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama tiga tahun akan diberlakukan.

Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Kosasih dilakukan dengan modus yang sistematis dan berlapis, melibatkan berbagai pihak dan jaringan transaksi keuangan yang kompleks untuk menutupi jejak korupsi.

Lebih dari sekadar tindak pidana keuangan, perbuatan tersebut dianggap telah mengkhianati kepercayaan publik. Dana yang seharusnya menjamin kesejahteraan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) justru dijadikan sarana memperkaya diri sendiri.

“Terdakwa merugikan hak-hak kesejahteraan ASN yang menggantungkan masa tuanya pada pengelolaan dana pensiun yang aman dan transparan,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Kasus Taspen menjadi pengingat akan lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga pengelola dana publik. Sebagai perusahaan negara yang mengelola miliaran rupiah dana pensiun ASN, Taspen memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap jutaan pegawai negeri yang mempercayakan masa tuanya pada institusi tersebut.

Putusan terhadap Kosasih menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan dana publik, namun juga menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana mekanisme pengawasan dan akuntabilitas BUMN keuangan sudah berjalan efektif?

Usai pembacaan putusan, Kosasih langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. KPK menyatakan masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =