Channel9.id – Jakarta. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal mengahadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Selama proses persidangan, Richard mengaku bersedia mengungkap pembunuhan berencana yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri untuk membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Dengan demikian, ia disebut sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut vonis Richard Eliezer hari ini akan menentukan pandangan publik terhadap status JC. Sebab, jika menjadi JC, seseorang harus mempertaruhkan nyawanya untuk membongkar fakta di persidangan.
“Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan,” kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.
Tetapi, jika hari ini vonis hakim kepada Richard lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara, dikhawatirkan publik tak ingin menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.
“Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator,” ujarnya.
Ia mengatakan, secara hukum, JC berhak mendapat keringanan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bila mengacu pada UU tersebut, lanjut Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.
Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa JC di persidangan.
Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa,” ujarnya
“Harapannya sih dikabulkan (rekomendasinya) dan ditetapkan sebagai justice collaborator,” sambung Susilaningtias.
Sebelumnya, Richard dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 12 tahun. Jaksa menilai Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Namun, jumlah tuntutan ini banyak menuai polemik di masyarakat dan para pengamat hukum.
Sebagian menilai layak, sedangkan yang lain menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan Richard yang telah bersaksi untuk menjadi JC.
HT