Channel9.id-Jakarta. Para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terima uang sangu selama 6 bulan. Uang itu pemberian Presiden Joko Widodo (Jolowi), serta merupakan dana manfaat atau tunjangan pengangguran (unemployment benefit). Khusus untuk para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wacana kebijakan tersebut disampaikan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, setelah rapat terbatas membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Airlangga mengatakan, unemployement benefit akan diberikan sebagai salah satu manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan melengkapi manfaat yang saat ini diberikan oleh perusahaan peralihan PT Jamsostek (Persero), yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan),” katanya.
Meski demikian, Airlangga belum bisa mengungkapkan formula pemberian dana manfaat tersebut. Pemerintah, aku ia, masih memfinalisasi formula dan hitung-hitungan aktuaria dari dana manfaat tersebut.
“Nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, tapi tidak ada tambahan iuran, manfaatnya termasuk cash benefit selama enam bulan,” lanjutnya.
Ia menyebut, pemberian dana manfaat akan diiringi dengan pelatihan, pemagangan, hingga penempatan kerja. Hal ini membuat kebijakan unemployment benefit akan ‘mirip-mirip’ dengan program Kartu Prakerja.
“Tapi sambil waiting time (menunggu), diberikan dulu (dana manfaat) karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran. Ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu untuk kehilangan pekerjaan dan support selama enam bulan, training, kemudian job placement lagi,” sambung Airlangga.
Diketahui sebelumnya, wacana kebijakan ini sudah sempat beredar sejak era Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Namun, rencana itu belum terealisasi.
Kini, pemerintah kembali memfinalisasi wacana kebijakan tersebut. Kebijakan ini rencananya juga akan tertuang dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya akan disetor ke DPR di pertengahan Januari 2020.
(LH)