Techno

Wacana Pemberlakuan Aturan IMEI Mulai April, Kominfo: Masih Diupayakan

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetap mengupayakan pemberlakuan aturan IMEI secara resmi per 18 April 2020, meski virus Corona masih mewabah.

“Sejauh ini masih diupayakan sesuai dengan jadwal tersebut [aturan IMEI resmi diberlakukan 18 April 2020],” tutur Islami, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Jumat (20/3).

Diketahui, Kemenkominfo dan seluruh operator bersepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal.

Ismail sebelumnya mengatakan, pada Jumat (28/2), pemblokiran dengan sistem whitelist dipilih agar konsumen tidak dirugikan. Masyarakat nantinya bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang beli terdaftar atau tidak. “Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” sambungnya.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini,” kata Ismail.

Pemerintah pun menyiapkan mekanisme blacklist (daftar hitam) untuk memblokir ponsel black market (BM). Sistem ini akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam.

Sementara itu, mekanisme whitelist akan memberi akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, Sibina—sistem yang menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =