Channel9.id-Jakarta. Rencana pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dikritisi sejumlah kalangan. Pasalnya, tercatat mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk 272 penjabat kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menyarankan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah.
Pemerintah berdalih opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.
“Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI/Polri harus dikaji secara mendalam,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut dalam keterangannya, Selasa, (28/9).
Baca juga: Bahas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 MIPI Gelar Webinar
Menurutnya, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu. Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.
“TNI/Polri sendiri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri,” ujarnya.
Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan,” katanya.
“Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan,” sambung Ketua DPD Demokrat Sulteng itu.
IG