Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merinci ada 4.000 pasangan suami istri yang bercerai lantaran faktor terjerat judi online yang makin marak terjadi di Indonesia.
Nasaruddin menjelaskan bahwa sejak maraknya judi online, angka perceraian melonjak drastis. Pada tahun 2019, perceraian akibat judi tercatat sekitar 1.000 kasus. Namun, angka tersebut naik menjadi lebih dari 4.000 kasus pada tahun 2024.
“Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4000-an. Sekitar 4000-an lebih perceraian karena judi online,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di laman resmi Kemenag.
Tak hanya itu, perceraian akibat perbedaan politik juga meningkat. Nasaruddin menyebut ada satu provinsi yang mencatat 500 kasus perceraian karena pasangan suami-istri berbeda pilihan politik.
“Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.
Melihat kondisi ini, Nasaruddin yang juga Ketua Umum Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) itu mengajak pihaknya lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif demi bisa memahami cara-cara terbaik untuk menurunkan angka perceraian.
“Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka,” ajaknya.
Nasaruddin juga mengingatkan pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi bangsa. Menurutnya, keluarga yang harmonis akan mampu mengatasi perbedaan dan tantangan seperti politik atau godaan judi online.
“Keluarga adalah benteng pertama dalam menjaga moral bangsa. Jika benteng ini rapuh, maka dampaknya akan dirasakan secara luas,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian. Ia mengatakan, mulai tahun 2025, semua pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.
“Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” tuturnya.
HT