Hukum

Polisi Tetapkan 4 Tersangka yang Setrum-Siram Miras ke Bocah di Tangerang

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Bocah itu disetrum dan disiram minuman keras (miras) lantaran dituduh mencuri uang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, keempat tersangka itu berinisial C (60), S alias C, dJ alias K (45), dan T. Namun, baru tiga orang yang ditangkap polisi.

“Dilakukan gelar perkara meningkatkan status saudara C, saudara J alias K, dan saudara S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Satu pelaku yang belum ditangkap yaitu T. Polisi masih terus mengejar pelaku.

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.

Arief menerangkan penganiayaan itu berawal dari tersangka C yang merasa kehilangan uang Rp700 ribu di pabrik penggilingan padi, Sabtu (16/11/2024).

C menduga uang itu diambil oleh bocah 10 tahun itu. Akhirnya, C membawa korban ke pabrik dan menganiayanya. Di sana, C menganiaya korban bersama rekan-rekannya.

“Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu, sehingga korban terjatuh oleh tesangka C dan kawan-kawan,” tuturnya.

Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, kaki, serta nyeri di bagian punggung.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tua. Mendapat cerita itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Minggu (17/11/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  46