Channel9.id-Jakarta. Ketua Umum Dewan Pimpinan Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk bertindak profesional. Hal itu diamanatkan oleh UU ASN No. 5 tahun 2014.
“Faktor eksternal adalah sistem merit yang masih sangat tergantung pada kepala daerah. Padahal mestinya tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Kalau seperti ini terus, karir ASN belum akan aman pasca pilkada,” kata Zudan, usai mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Masa Bakti 2021-2026 di kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Zudan menyontohkan tata kelola birokrasi yang ditentukan oleh penunjukan politik tersebut. “Pejabat kita diangkat oleh PPK. Eselon II, Eselon III, Sekda provinsi diangkat oleh PPK. Jadi betapa tergantung sistem meritnya dengan para kepala daerah,” ujarnya.
Baca juga: Korpri Ajak ASN Sumbangkan Sebagian Penghasilan Lawan Corona
Dia pun berharap ASN anggota Korpri bisa profesional dan tenang bekerja paska agenda politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, dan pilpres.
“Makanya, ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan. Dengan birokrasi yang sehat, ASN akan terbebas dari intervensi politik, sehingga dapat bekerja profesional,” kata Zudan.
Untuk menyehatkan iklim birokrasi, menurut Zudan penguatan perlindungan sistem karir ASN dengan konsep “otonomi birokrasi”.
“Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya” tandasnya.