Nasional

Waduh! Driver Ojol Tak Dapat THR, Ternyata Pakai Skema Ini

Channel9.id – Jakarta. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait isu tidak diberikannya tunjangan hari raya (THR) kepada para sopir (driver).

Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengaku pihaknya memang tidak memberikan THR. Sebab, hubungan dengan driver adalah sebagai mitra, yakni hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.

Meski tak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Dalam program itu, driver diberikan insentif jika tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

“Jadi tiap kali Lebaran, hari pertama, kedua, kami selalu ada insentif khusus untuk hari raya,” ujarnya di Kantor Gojek, Jakarta, Rabu (5/4/2023), dikutip dari CNNIndonesia.

Meski demikian, Gede tidak merinci berapa besaran insentif yang diberikan. Menurutnya, besaran insentif itu berbeda-beda di setiap kota.

Selain itu, Gede juga menyebut perusahaan memberikan insentif lain berupa pulsa, diskon biaya perawatan kendaraan, hingga diskon sembako. Insentif ini juga masuk ke dalam program Swadaya.

Program Swadaya merupakan program Gojek dalam pemberian akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Menurut Gede, insentif ini dinilai memiliki dampak yang berkelanjutan pada para driver.

“Jadi kami melihatnya lebih berkelanjutan, jadi tahun ini iya (ada insentif). Kami ngobrolnya sama driver apa yang bisa benar-benar kami lakukan secara terus menerus,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan.

“Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/4/2023) lalu.

Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti driver ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.

“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri.

Baca juga: Jadi GoTo, Gojek dan Tokopedia Resmi Merger

Baca juga: Resmi! Tarif Ojol Naik Menyesuaikan Kenaikan Harga BBM

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  76