Ekbis Hot Topic

Waduh! Negara Rugi Rp1,5 Triliun, Jika Perdagangan Online Harga di Bawah USD100 Dilarang

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM. Rencana tersebut berisi pelarangan importasi barang pemesanan sistem online (ecommerce) dengan nilai di bawah USD$100 atau Rp1.530.405 (dalam kurs Rp15.304).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, pengangkutan barang melalui pesawat udara atau crossborder, merupakan sumber pendapatan negara dari sisi pajak. Jika hal ini dibatasi dengan harga, Boyamin mengatakan negara akan merugi triliunan rupiah.

“Apabila pelarangan ini dilakukan, potensi pendapatan negara dari pajak yang mencapai triliunan rupiah per tahun bisa hilang, yakni sekitar Rp1,5 hingga Rp2,5 triliun,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/8/2023).

Tanpa proses resmi seperti crossborder, barang akan melalui jalur importasi yang sulit diawasi, meningkatkan risiko penyelundupan. Boyamin menekankan, “Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang import yang telah dijual lokal. Importasi yang tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.”

Biaya logistik crossborder yang tinggi telah mengubah pola bisnis para penjual luar negeri. Mereka kini lebih memilih untuk bekerja sama dengan penjual lokal dan melakukan importasi melalui jalur laut, yang kemudian dijual di platform lokal dengan harga yang lebih murah. Hal ini berdampak pada bisnis UMKM di Indonesia.

“Sejatinya, musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing, dan lain-lain,” jelas Boyamin.

Boyamin mengutip peneliti Indef, Wahyu Askara, yang menyebut platform lokal ecommerce menjual 90 persen barang import. Bagi Boyamin, hal ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder.

Sebagai respons atas informasi tersebut, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk kebaikan negara dan mencegah potensi kerugian negara.

“Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” pungkas Boyamin.

Baca juga: MAKI Desak Pembatalan Rencana Pelarangan Impor Barang di Bawah USD100 Lewat Jalur Pesawat

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  9