Channel9.id-Jakarta. KPU sudah menyerahkan surat pengunduran diri komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Istana menyatakan selanjutnya Jokowi bakal meminta pendapat KPU hingga DKPP mengenai proses pergantian komisioner KPU. Hal ini dilakukan usai Wahyu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK.
“Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh WS kepada kami. Kami juga menunggu, tetapi pak Jokowi kalau betul WS sudah mengajukan pengunduran diri dan diarahkan suratnya kepada presiden, kami akan, Presiden Jokowi akan meminta pendapat langsung dari KPU, dari Bawaslu dan juga dari DKPP,” kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Fadjroel menyatakan Jokowi menghargai proses hukum di KPK. Sikap Jokowi, ditegaskan Fadjroel, akan selalu merujuk kepada aturan yang berlaku.
“Presiden Joko Widodo selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan, menjunjung tinggi kepada peraturan undang-undangan yang ada. Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU,” ujar dia.
Fadjroel menyatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan harus diproses. Penegakan hukum, kata Fadjroel, harus berlaku adil.
“Jadi kita menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini,” ujar dia.
(vru)