Hukum

Wahyudin Jali: KPK Harus Panggil Rahmat Efendi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp67,5 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, meminta KPK memanggil Rahmat Efendi (Pepen) terkait penyalahan penggunaan uang sebesar 67,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Mako Satpol PP dan BPBD Kota Bekasi.

“Pepen selaku pengguna anggaran tersebut, harus ikut mempertanggungjawabkan permasalahan penyalahan penggunaan uang tersebut,” kata Jali berdasar rilis, Minggu (2/8).

Pemanggilan itu dibutuhkan lantaran penanganan dugaan kasus korupsi proyek tersebut, belum memberi jawaban yang memuaskan kepada publik.

Sebab, penanganan yang diurus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya belum mampu menjerat pelaku kelas kakap dan hanya kelas cere saja.

“Hal ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa hukum tumpul terhadap penguasa elit dan tajam kebawah tentu asumsi itu tidak bisa disalahkan jika melihat penanganan kasus skandal dugaan korupsi di Kota Bekasi yang tak kunjung menemui titik terang,” kata Jali.

Menurut Jali, tidak mungkin pejabat kelas bawah mampu menyalahgunakan anggaran sebesar Rp67,5 Miliar tanpa ada bekingan pejabat kelas elit yang ikut bermain dan menerima pendapatan atas anggaran tersebut.

“Dengan kondisi tersebut seolah Tipikor Polda Metro Jaya kehilangan nyali dihadapan pejabat elit Kota Bekasi, seharusnya Tipikor Polda Metro Jaya menambah amunisi nyali dan tajinya untuk meringkus pejabat elit bejat yang ikut menyalahgunakan anggaran untuk pelayanan masyarakat Kota Bekasi,” katanya.

Menurut Jali, keadaan ini berseberangan dengan nawa cita anti korupsi yang digaungkan presiden RI Jokowi, yang bertujuan meminimalisir dan memberi efek jera pada pejabat elit dan pejabat bawah untuk tidak melakukan tidak korupsi.

“Jangan biarkan dugaan kasus ini berlarut-larut dan membiarkan pejabat elit yang ikut dalam dugaan kasus ini menikmati udara bebas diatas penderitaan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =