Channel9.id-Jakarta. Meta lagi-lagi harus membayar denda ke Uni Eropa (UE). Pada bulan lalu otoritas UE telah memperingatkan hal tersebut.
Kini UE mendenda Meta sebesar €414 juta atau sekitar Rp6,4 kuadriliun. Denda ini dilayangkan lantaran Meta secara ilegal mengharuskan pengguna Facebook, Instagram, dan WhatsApp menerima iklan yang dipersonalisasi. Atas aktivitas ini, Meta melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) dengan meminta izin untuk mengumpulkan data penargetan iklan dalam ketentuan layanannya—yakni “Anda harus mengizinkan iklan yang dipersonalisasi atau berhenti menggunakan platform sama sekali,” jelas regulator.
UE sendiri tak menjelaskan bagaiman seharusnya Meta mematuhi GDPR. Namun, UE menyarankan agar Meta membiarkan pengguna memilih apakah mereka menerima iklan yang dipersonalisasi atau tidak.
Sementara itu, Meta mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Lebih jauh, Meta merasa pendekatan yang digunakannya telah mematuhi GDPR. Sehingga Meta ingin mengajukan banding atas temuan tersebut.
Namun, UE kemungkinan tak akan mundur. Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur aktivitas Meta di EU, telah berulang kali mendenda Meta dalam satu setengah tahun terakhir. DPC mendenda Meta sebesar €405 juta (sekitar Rp7,4 kuadriliun) atas pengaturan privasi anak Instagram pada September lalu. Kemudian pada November, Meta juga didenda €265 juta (sekitar Rp4,3 kuadriliun) karena dilaporkan gagal melindungi pengguna dari pengikisan data.