Channel9.id – Jakarta. Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat meminta jajarannya untuk menindak tegas pengedar narkoba di Indonesia. Bahkan, jika diperlukan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di tempat.
Hal itu disampaikan Wahyu dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan delapan kasus dengan 29 tersangka sepanjang 27 Oktober hingga 23 Desember 2020. Adapun barang bukti itu yakni 89 kilogram sabu, 290 kilogram ganja, dan 68.986 kilogram ekstasi.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu, Rabu 23 Desember 2020.
Wahyu pun menyatakan, pengedar narkoba diberikan hukuman mati. Hukuman itu baginya bisa menjadi efek jera untuk siapapun yang ingin mengedarkan narkoba.
“Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” katanya.
Di samping itu, Wahyu meminta seluruh jajaran polisi untuk tidak tergoda dalam peredaran narkoba karena akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal.
(HY)