Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Taufik dengan hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Taufik dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Taufik dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bermula dari dugaan suap yang menjerat Taufik yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.