Channel9.id-Jakarta. Pilkada serentak 2020 disepakati DPR dan pemerintah agar ditunda menjadi 9 Desember 2020. Sejumlah pihak meragukan sebab waktu persiapan yang sempit karena terganggu pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, DPR optimis Pilkada dapat digelar pada Desember 2020. Kendati, DPR juga memberi ruang untuk dimundurkan lagi jika pandemi corona tidak berhenti pada akhir Mei atau awal Juni.
“Kami optimis, tapi tetap memberi ruang jika pandemi tidak juga terlihat surut pada akhir Mei atau awal Juni,” kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (22/4).
Yaqut menyatakan, DPR, pemerintah dan KPU akan menggelar rapat kerja untuk membahas kelanjutan penundaan Pilkada. Jika tak memungkinkan digelar 9 Desember 2020.
Di sisi lain, KPU juga mensyaratkan Pilkada pada Desember hanya memungkinkan jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu pada akhir April. Perppu tersebut hingga kini belum terbit.
“Jika nanti setelah April misalnya baru terbit, kita akan tanyakan kembali ke KPU apakah masih sanggup atau ada alternatif lain,” kata Yaqut.
Ketua DPP PKB itu memastikan, anggaran penyelenggaraan Pilkada tidak terganggu. Kendati, ada pengalihan oleh daerah untuk penyelesaian Covid-19. Kata Yaqut, sudah ada daerah yang lebih dahulu mencairkan anggaran Pilkada.
“Namun memang sudah ada beberapa daerah yang sudah mencairkan. Nanti skemanya bagaimana, kita akan lihat lagi bersama pemerintah dan KPU,” jelasnya.
(virdika rizky utama)