Channel9.id, Jakarta Revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang dalam tahap pandangan baik di internal Komisi XI maupun Komite IV DPD.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Prasetyo menyatakan, meski baru dalam dalam tahap pandangan, publik perlu mengetahui dan merespons RUU ini karena sangat penting bagi keberadaan BPK sebagai garda terdepan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, orientasi revisi UU BPK harus tetap berpijak pada paradigma penguatan kelembagaan dengan kewenangan yang proporsional agar marwah kemandirian, profesionalisme dan independensi lembaga pemeriksa negara ini tetap terjaga.
“Jika sudah masuk ke parlemen, tentu ini memang menjadi isu politik. Kita berharap revisi UU BPK sejalan dengan semangat masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara lebih baik, akuntabel dan transparan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” kata Prasetyo, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Diketahui, beberapa poin penting dalam usulan revisi yang diajukan oleh pemerintah itu di antaranya soal panitia seleksi.
“Soal Pansel pemilihan anggota BPK sepertinya akan menguat, di samping revisi pasal-pasal yang lainnya. Dengan adanya Pansel, diharapkan pemilihan anggota BPK ke depan semakin baik karena dapat menguatkan kontrol publik,” tambah Prasetyo.