Hot Topic

Wakil Ketua MPR: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Berpotensi Melanggar Konstitusi

Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan mengganti dengan undang-undang tentang perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI kepada Presiden, dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif,” kata Syarief Hasan, Jumat, 17 April 2020. Selain itu, kata dia, batasan defisit anggaran sebesar 3 persen juga tidak jelas dan tidak transparan.

Sebelumnya, mengeluarkan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Syarief menyatakan sebaiknya Perppu Nomor 1/2020 segera diganti dengan APBN-P. “Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =