Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro menepis tudingan bahwa pasangan calon (paslon) nomor 2 itu tidak siap berdebat. Menurut Juri, tudingan tersebut adalah framing menyesatkan.
”Cawapres Gibran siap berdebat sesuai dengan format UU Pemilu dan Peraturan KPU, dimana baik dalam Penjelasan Pasal 277 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 maupun Pasal 50 PKPU No.15 tahun 2023 isinya sama, yakni debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali, 3 kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden,” katanya, di Jakarta, Minggu (3/12/2023).
Juri menegaskan, debat capres maupun cawapres, baik Undang-Undang maupun PKPU selalu menegaskan bahwa yang dimaksud debat adalah debat pasangan calon, karena memang peserta pilpres adalah pasangan calon.
Sehingga, lanjutnya, tidak salah dan memang seharusnya dalam setiap debat pasangannya dihadirkan untuk memastikan bahwa pasangan capres cawapres adalah satu kesatuan, baik saat pilpres maupun saat sdh ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Juri Ardiantoro: Prabowo-Gibran Hadiri Rakornas TKN-TKD di Jakarta
”Yang pasti, apapun format yang ditentukan oleh KPU sebagai pelaksana UU, pasangan calon Prabowo-Gibran siap mengikutinya. tidak ada keraguan, apalagi kekhawatiran untuk berdebat dengan dua pasangan calon lainnya,” tandas Juri.