Konflik Organ UI Gara-Gara Statuta Ibarat "Perang Saudara"
Opini

Wakil Panglima Bukanlah Jabatan Ban Serep

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel.id-Jakarta. Menarik wacana jabatan Wakil Panglima dari dialektika publik bahkan ada wacana yang menyatakan jabatan Wakil Panglima hanya sebagai” ban serep”. Jabatan wakil Panglima sangat perlu ,dibutuhkan dan bukanlah sebagai ban serep.

Organ jabatan Wakil Panglima jika menelusuri dari dasar hukumnya jelas sudah diatur Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Kedudukan Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Wakil Panglima mempunyai tugas guna dalam hal membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Termasuk memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI, dan difungsikan dalam tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Meskipun kedudukannya dan fungsinya terbatas sebagai tugas perbantuan bagi Panglima, jika ditinjau dari regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019  yang menegaskan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI. Namun, pembatasan seperti itu adalah lazim dalam sebuah penjabaran regulasi. Malah ini akan lebih tepat jika dilihat dari sisi pengoperasionalan dan tujuan kinerja organisasi TNI bila jabatan Wakil Panglima ditarik dari mantan kepala staf, agar efektif dalam menjalankan tugas membantu Panglima.

Karena sebagai mantan Kepala Staf tentunya sangat memahami medan kerja organisasi dan ia lebih mumpuni termasuk mempunyai banyak pengalaman dalam pengendalian sistem kerjasama kekuatan organisasinya. Termasuk pula diketahui dalam TNI itu senioritas sangat berpengaruh terhadap efektivitas rantai komando karenanya diharapkan akan membangun kekompakan dan kesatuan dalam mengambil keputusan organisasi yang akan dijalankan.

Sehingga dengan menempatkan Wakil Panglima dengan personil yang tepat tidak ada alasan untuk dijadikan seolah hanya “ban serep”. Kuncinya setiap orang Indonesia terutama bagi pejabat yang mau mendapatkan jabatan publik semestinya sudah selesai dengan dirinya sendiri apalagi bila kerja -kerja semua diarahkan guna mengabdikan diri buat Indonesia dan mencapai tujuan cita bangsa.

Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan Wakil Panglima seolah hanya sebagai “ban serep” kurang pas didialektikan ke publik lagi, karena terkait organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  15