Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Malaysia mengaku belum menerima tanggapan dari pemerintah Indonesia terkait tawaran bantuan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan yang turut memicu kabut asap hingga ke wilayah Malaysia.
Dikutip dari surat kabar Malaysia, Sinar Harian, Senin (12/10/2026), Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, bantuan yang ditawarkan mencakup satu pesawat, tiga helikopter, dan 55 personel untuk membantu operasi pemadaman kebakaran di kedua wilayah tersebut.
Menurut Zahid, tawaran itu disampaikan saat kunjungan resminya ke Jakarta, termasuk dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Badan Pengurusan Bencana Negara (NADMA) Malaysia dan Kementerian Luar Negeri Malaysia juga telah mengirimkan surat kepada mitra masing-masing di Indonesia untuk menyampaikan tawaran tersebut. Namun, hingga kini, kedua lembaga itu belum menerima jawaban.
“Dalam hal ini, kami berprasangka baik bahwa mungkin mereka tidak memerlukan bantuan kami. Saya katakan, saya berprasangka baik, ya,” kata Zahid saat menghadiri peluncuran Bulan Kesiapsiagaan Nasional 2026 di Pusat Konvensyen Ipoh, Malaysia, Minggu (11/10/2026).
Zahid, yang juga menjabat Ketua NADMA, mengatakan persoalan kabut asap tidak seharusnya dipandang sebagai perselisihan antara Malaysia dan Indonesia. Menurut dia, kedua negara perlu mengedepankan kerja sama untuk menangani masalah tersebut.
“Kini kita terpaksa mengimpor kabut asap secara terpaksa dari Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Malaysia harus menghirup asap yang di Indonesia disebut sebagai asap, tetapi di Malaysia dikenal sebagai jerebu atau kabut asap.
“Kita terpaksa menghirup apa yang disebut oleh mereka sebagai asap dan di sini sebagai kabut asap, dan kita tidak punya pilihan,” kata Zahid.
Terkait kemungkinan langkah hukum atas persoalan kabut asap tersebut, Zahid mengatakan hal itu diserahkan kepada Jabatan Peguam Negara Malaysia untuk ditelaah apabila diperlukan. Meski demikian, ia menilai koordinasi dan upaya pencegahan melalui kerja sama regional lebih baik dibandingkan menempuh jalur hukum.
“Dengan semangat ASEAN, koordinasi untuk mencegah hal itu lebih baik,” ujarnya.
HT




