Channel9.id-Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non-muslim di wilayahnya. “Sudah diperbolehkan, termasuk Shalat Jumat berjamaah nanti tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat, 29 Mei 2020.
Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan. Kemudian pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjamaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya.
“Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik,” kata Rahmat.
Jamaah diwajibkan menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing. Setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah berjamaah juga diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar-jamaah.
Ceramah, kata Rahmat, disampaikan paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan. “Setelah ibadah berjamaah selesai harap segera membubarkan diri,” kata dia.