Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya di hari yang sama.
“Pada malam hari ini, kami menetapkan tersangka atas nama MLI (Muhammad Lutfi), Wali Kota Bima periode 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023) malam.
Lutfi yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol juga ditampilkan dalam jumpa pers tersebut. Lutfi akan ditaham KPK selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
“Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama dimulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” tutur Firli.
Lutfi disebut bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. KPK menduga Lutfi secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek-proyek tersebut.
Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar. Firli mengatakan penyeteroan diduga dilakukan melalui rekening orang-orang kepercayaan dan keluarga Lutfi.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Firli.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada Kamis (31/8/2023), KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan.
Di antaranya di kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
HT