Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengklaim pemberhentian penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Pilkada Serentak 2024 telah berhasil menurunkan angka pelanggaran terkait pemilu.
Hal itu disampaikan Bima usai acara peluncuran laporan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Ketika kita menyepakati di DPR untuk menghentikan bansos, itu di lapangan terjadi efek yang kita monitor, yaitu berkurangnya konflik-konflik aduan pada bansos,” ujarnya.
Bima mengatakan, banyak pihak yang tadinya merasa khawatir jika bansos dipolitisasi untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu pada November lalu. Namun ketika penyaluran bansos itu dihentikan, ia menyebut jumlah aduan pelanggaran pemilu berhasil ditekan.
“Tadinya itu kan semua khawatir akan disiram oleh bansos. Tapi ketika ada itu maka mengerem (angka pelanggaran terkait pemilu),” tuturnya.
Dengan berkurangnya jumlah aduan tersebut, lanjutnya, maka potensi konflik Pilkada turut menurun.
Meski begitu, Bima mengatakan penyetopan bansos hanyalah salah satu instrumen untuk menekan angka pelanggaran pemilu. Pihaknya bakal memastikan bahwa pelanggaran pemilu, seperti praktik politik uang, bisa dicegah dalam berbagai hal.
“Bansos ini salah satu bentuk saja, tetap ada banyak format-format lain yang harus kita antisipasi ke depan,” jelas Bima.
Pada Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos oleh pemerintah daerah hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghentian ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terjadinya politisasi bansos oleh para calon kepala daerah.
Penghentian bansos ini awalnya diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Dalam rapat kerja di DPR bersama dengan sejumlah pejabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri, Deddy ingin pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan adil bagi semua pihak.
Baca juga: Skor Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Nasional 2024 Capai 61,72 Persen
HT