Channel9.id, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah timur Indonesia menerapkan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Ribka menyampaikan hal itu usai rapat sosialisasi kebijakan work from home (WFH) bagi pemda di Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Rapat berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan seluruh pemda di kawasan timur telah memahami kebijakan tersebut, termasuk penerapan WFH. Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
Ribka menjelaskan, pemerintah semula menjadwalkan pelaksanaan perdana pada Jumat, 3 April 2026. Namun, pemerintah menunda jadwal tersebut karena bertepatan dengan hari keagamaan. Pemerintah kemudian menetapkan pelaksanaan efektif mulai Jumat, 10 April 2026.
“Pelaksanaannya jatuh pada minggu ini yaitu tepat tanggal 10 hari Jumat. Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk wilayah timur, untuk segera melaksanakan secara masif,” katanya.
Ribka menekankan, kebijakan WFH tidak hanya mengubah pola kerja, tetapi juga meningkatkan efisiensi energi dan anggaran. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang lebih dulu menerapkan pola kerja serupa.
Selain itu, ia meminta pemda menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti sistem absensi elektronik dan aplikasi kerja. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini dalam dua bulan.
Ribka mengingatkan ASN tetap menjaga produktivitas saat bekerja dari rumah. Ia menegaskan WFH tidak boleh menurunkan kinerja, melainkan harus tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab.
“Yang paling penting daripada WFH ini adalah produktivitas kinerja jangan sampai menurun dengan adanya WFH,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada integritas dan kesadaran ASN dalam menjalankan tugas. Menurutnya, etika dan tanggung jawab pribadi menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan tersebut.





