Channel9.id – Jakarta. Wamendagri Ribka Haluk menyatakan Kemendagri siap mengawal pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat. Mekanisme pengalihan dinilai perlu diperjelas agar dapat ditindaklanjuti daerah.
Hal itu disampaikan Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ribka mengatakan penataan guru perlu dilakukan karena distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Selain itu, kapasitas fiskal masing-masing daerah juga berbeda sehingga berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan guru.
“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” ujar Ribka.
Menurut Ribka, kejelasan regulasi dan skema pengalihan menjadi hal penting sebelum kebijakan diterapkan. Kemendagri siap membantu koordinasi dengan Pemda setelah mekanisme tersebut ditetapkan kementerian dan lembaga terkait.
Ia juga meminta proses transisi disertai mitigasi terhadap berbagai risiko, mulai dari persoalan kepegawaian, fiskal hingga administrasi. Hal ini termasuk bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.
Dalam rapat tersebut turut dibahas penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK guru juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara itu, kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.
Ribka mengatakan pelaksanaan kebijakan masih menunggu finalisasi data, pemetaan regulasi, mekanisme pengalihan serta tahapan implementasi. Setelah seluruh dasar ditetapkan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Pemda untuk menyesuaikan administrasi kepegawaian dan menyiapkan mitigasi selama masa transisi.
“Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional,” tandas Ribka.
Baca juga: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Bukan Diangkat Otomatis




