Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah dan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.
Eddy Hiariej, sapaannya, mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR diperlukan agar regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Eddy dalam Laporan Khusus Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, dikutip Channel9.id dari siaran Youtube Kompas TV, Rabu (21/10/2026).
Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, Eddy menilai upaya pemberantasan korupsi perlu dilihat dari kemampuan pemerintah mencegah tindak pidana, bukan hanya berdasarkan jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Menurut dia, pencegahan merupakan salah satu ukuran penting keberhasilan sistem peradilan pidana modern. Pemerintah, dalam hal ini, memiliki peran membangun sistem yang dapat mengurangi peluang terjadinya kejahatan.
“Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Eddy menyebut pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu cara untuk memperkuat pencegahan korupsi. Ia mencontohkan penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik serta tata kelola pemerintahan berbasis teknologi untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka celah praktik koruptif.
“Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi,” kata Eddy.
Ia juga menyinggung pengembangan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut dia, penggunaan teknologi tersebut diarahkan untuk mendukung transparansi dalam proses peradilan.
“Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden,” ucapnya.
Di sisi lain, Eddy mengingatkan agar penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum tidak semata-mata bertumpu pada hasil survei yang mengukur persepsi masyarakat terhadap proses peradilan atau putusan pengadilan. Ia beralasan, kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan independen dan tidak berada di bawah kendali pemerintah.
“Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, presiden sekalipun tidak dapat mengintervensi perkara yang telah masuk ke pengadilan. Menurut Eddy, penanganan perkara di ranah yudikatif merupakan kewenangan lembaga peradilan.
“Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung,” paparnya.
HT




