Hukum

Wamenkumham Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait kasus dugaan korupsi.

Laporan itu dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023).

“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.

“Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” imbuhnya.

Sugeng tidak membeberkan secara detail terkait substansi laporan tersebut karena akan memasukkannya terlebih dahulu ke KPK. Kendati demikian, ia mengungkapkan adanya uang yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej sekitar Rp7 miliar.

Uang itu diberikan diduga terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

“Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar,” tutur Sugeng.

Ia juga membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya itu. Selain itu, lanjutnya, ada pula bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” pungkasnya.

Baca juga: Eeddy Hiariej: Secara Pidana Kasus SAT Sudah Selesai

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  18