Nasional

Wapres Mendukung Peraturan Pendataan Majelis Taklim

Channel9.id-Jakarta. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma’ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menghindari majelis taklim dari paham radikal.

“Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan,” ujar Ma’ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Ia mengatakan pendataan itu penting. Oleh karenanya, pendataan majelis taklim ke Kemenag menuturnya hal yang biasa.

“Pendataan, kan semua sekarang harus terdata. Tamu aja harus didata,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi: Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

“Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” tegas Menag Fachrul saat di dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.

Komisi VIII DPR menyesalkan atas terbitnya aturan majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag. Penerbitan aturan itu dinilai berlebihan.

“Tentu kami pun juga sangat menyesalkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tentang Majelis Taklim, karena dalam PMA itu disebutkan tentang keharusan adanya mendaftarkan diri setiap majelis taklim, dan setiap tahun harus melaporkan kegiatan dari majelis taklim itu. Kami melihat bahwa keluarnya Permenag itu terlalu berlebihan, karena seharusnya itu tidak perlu diatur oleh pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Komisi VIII akan memanggil Menag Fachrul Razi untuk mengklarifikasi soal Permenag yang mengatur majelis taklim ini. Menurutnya, pemerintah tak perlu mengintervensi pembinaan moral yang dilakukan di masyarakat.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  36