Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi terkait adanya penipuan dengan modus transfer sejumlah uang kepada orang atau pihak yang mengaku sebagai perantara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.
“Oknum dimaksud menggunakan nomor telepon seluler dengan foto profil Rudi Setiawan, kemudian rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana beralamat di wilayah Sumatera Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Ali mengatakan pihaknya secara tegas sudah meminta oknum tersebut untuk segera menghentikan aksi kriminalnya. Ia mengingatkan bahwa pihaknya pernah mengungkap kasus serupa.
“Sebelumnya KPK bekerja sama dengan APH lainnya juga pernah melakukan penangkapan terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK dan melakukan penipuan dan pemerasan,” tuturnya.
Atas kasus ini, Ali meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, maupun bentuk sumbangan lainnya dengan modus pengurusan perkara di KPK. Ia menegaskan bahwa jajaran KPK selalu mengantongi surat tugas.
“Setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga,” jelas Ali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perbuatan oknum tersebut untuk dapat melaporkannya kepada KPK melalui call center 198 atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjut,” pungkasnya.
HT