Hukum

Waspada! QRIS Palsu Berkedok Amal Sasar Masjid Istiqlal, Ditemukan 50 Stiker

Channel9.id – Jakarta. Aksi menempel barcode QR Indonesian Standard (QRIS) palsu di kotak amal masjid menjadi modus baru penipuan. Diketahui, modus tersebut juga terjadi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta Abu Hurairah menyebut ada sekitar 50 stiker QRIS palsu yang ditemukan petugas.

“Ada petugas kita yang curiga. Kok ada tulisan restorasi masjid. Ada sekitar 50,” ujar Abu saat dihubungi, Senin (10/4/2023), dikutip dari CNN Indonesia.

Stiker QRIS palsu itu dipasang pelaku untuk memanipulasi QR code sehingga amal yang dikirimkan warga malah masuk ke rekening pelaku. Puluhan stiker QRIS palsu di Istiqlal sudah dicopot.

“Sudah dicopot semua,” ucapnya.

Ia mengatakan, adanya QRIS palsu itu diketahui sejak tiga hari lalu. Pengurus Masjid Istiqlal langsung melapor kepada bank usai mengetahui peristiwa tersebut.

“Bank yang punya QRIS yang usut,” kata Abu.

Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria mengganti QR code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Kini, polisi turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.

Dari video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tambun mendekati kotak amal. Ia mengenakan kemeja biru dan celana panjang.

Ia membawa sebuah kertas stiker. Ia sempat melihat sekeliling sebelum akhirnya menempel stiker itu ke kotak amal yang ada di depannya.

Dari narasi yang beredar, stiker yang ditempel itu adalah QR code. Ia diduga sengaja menempel QR code di kotak amal.

“Modus penipuan baru, ada oknum yang nempel stiker QRIS di kotak-kotak infak masjid. Ini kejadian di Nurim Blok M Square ditempel hari Kamis, 6 April, baru ketahuan pagi ini 9 April,” demikian narasi yang menyertai video itu.

Baca juga: QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Modus Baru Penipuan, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Pelaku UMKM Disarankan Pakai QRIS

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =