Channel9.id, Jakarta. Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui transformasi budaya kerja yang sejalan dengan gerakan hemat energi.
Salah satu langkahnya, pemerintah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat.
Kebijakan ini tidak hanya memberi fleksibilitas, tetapi juga menyesuaikan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Tito menegaskan ASN tidak boleh menyalahgunakan WFH untuk memperpanjang libur. Pemerintah tetap menuntut ASN bekerja optimal meski dari luar kantor.
Untuk mencegah pelanggaran, pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti saat pandemi Covid-19. Sistem ini memungkinkan pemantauan lokasi ASN selama jam kerja.
“Kami memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah. Kami juga meminta mereka mengaktifkan ponsel agar lokasi bisa dipantau melalui geo-location,” ujar Tito, Kamis (2/4/2026).
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. ASN yang menangani layanan publik tetap harus bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah.
Di daerah, camat dan lurah juga tetap bekerja dari kantor untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat.
“Camat dan lurah dikecualikan. Mereka tetap bekerja dari kantor,” tegasnya.
Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan mengkaji efektivitas WFH, terutama terkait efisiensi energi dan kinerja ASN.
Pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan bulanan terkait dampak dan efisiensi kebijakan tersebut.
Melalui evaluasi berkelanjutan, pemerintah menargetkan perubahan budaya kerja yang lebih efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.





