Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sekaligus Ketua Satgas Judi Online mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi. Ia mengungkapkan provinsi dengan pemain judi online paling banyak di Indonesia berada di Jawa Barat (Jabar).
Merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Hadi mengatakan jumlah transaksi judi online di Jabar mencapai Rp3,8 triliun.
“Yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun,” ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menyusul Jawa Barat, di peringkat kedua yaitu DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Ketiga, Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi Rp1,3 triliun.
Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Kelima, Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.
Di tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat merajai dengan jumlah transaksi Rp792 miliar. Lalu, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.
“Sedangkan tingkat kabupaten, 5 terbesar ialah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar,” urainya.
Hadi mengatakan pemerintah punya data judi online hingga tingkat kelurahan dan desa. Pemerintah akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pemulihan terhadap korban judi online.
“Nanti para camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah serius memberantas dan memerangi judi online. Pada Jumat (14/6/2024), Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Dalam keppres tersebut, disebutkan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online dilakukan karena kegiatan perjudian ilegal menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
“Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Baca juga: Pemain Judi Online Tak Ditangkap, Menkominfo: Kan Mereka Korban
HT