Hot Topic Hukum

Wow Fantastis! KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas SYL

Channel9.id – Jakarta. KPK mengaku menemukan cek bernilai fantastis saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik menemukan cek bank BCA senilai Rp 2 triliun.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang senilai Rp 30 miliar, dokumen yang diduga terkait perkara tersebut, hingga 12 pucuk senjata api.

Ali belum memerinci terkait kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Ia mengatakan pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi dari para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut.

“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” jelas Ali.

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

SYL bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta meminta sejumlah setoran kepada pejabat eselon I dan II Kementan. Tiap bulannya, dua anak buah SYL itu menarik setoran dari pejabat di Kementan sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu, atau senilai Rp62,8 juta hingga Rp157 juta.

Nilai korupsi SYL hingga saat ini mencapai Rp 13,9 miliar. Tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk ke Partai NasDem.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  53