Channel9.id – Jakarta. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, biaya kuliah seharusnya dibayarkan secara gratis di saat kondisi darurat bencana seperti Covid-19.
Tak hanya di bidang pendidikan, negara juga seharusnya juga bertanggungjawab atas segala kebutuhan masyarakat.
“Kewajiban negara untuk melakukan pemenuhan kebutuhan selama masa darurat tersebut sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana,” kata Asfinawati berdasarkan keteranganya, Kamis (11/6).
Asfinawati menambahkan, negara pula memiliki kewajiban untuk mewujudkan akses pendidikan tinggi secara merata dan bertahap. Hal itu sesuai dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Namun, ia menilai kondisi di Indonesia justru sebaliknya.
Pendidikan tinggi di Indonesia bukan mengarah pada pemerataan, melainkan mengarah pada kapitalisasi pendidikan yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi tinggi.
“Indonesia memiliki kewajiban HAM sesuai Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya untuk membuat pendidikan tinggi tersedia secara merata secara bertahap. Artinya pendidikan tinggi diarahkan menuju ketersediaan secara gratis. Tetapi alih-alih menuju hal tersebut biaya kuliah di Indonesia semakin lama semakin tinggi,” ujarnya.
(HY)