Nasional

Yuk..Ikuti Diskusi Klompencapir ke – 40, Di Hotel Shangrila Surabaya

Channel9.id – Jakarta. Kelompok diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir disingkat kelompencapir kembali  mengadakan Diskusi, Diskusi ke-40 kali ini diadakan secara hybrid  luring  di hotel Shangrila Hotel -surabaya dan secara daring melalui zoom, dengan tema  “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik”,  Tgl 25/05/2023.

Acara ini diselenggarakan sebagai suatu bentuk kepedulian dari Notaris yang bergabung di dalam Kelompok Diskusi Kelompencapir, dengan semakin banyaknya Banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin  berusaha dengan melakukan investasi di Indonesia.

Walaupun pemerintah melalui kebijakannya sudah memberikan kemudahan untuk berusaha akan tetapi tetap ada hal yang diatur syarat yang ditetapkan khusus untuk badan hukum asing atau WNA tersebut contohnya adalah pembatasan kepemilikan dan penggunaan tanah untuk WNA dan badan hukum asing, adanya daftar negatif list untuk kegiatan usaha PT PMA, termasuk pembatasan kepemilikan saham pada PT PMA, hal ini sering kali di siasati melalui perjanjian nominee.

Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang terindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KHUPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, perjanjian ini juga masuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).

Perjanjian “Nominee” atau “Nominee Agreement” diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, yang tentunya perbuatan hukum ini selain menjadi suatu penyelundupan hukum juga menjadi suatu potensi kerugian negara dengan secara sadar atau tidak sadar notaris telah membantu mengalihkan asset dan kekayaan negara pada pihak asing.

Founder kelompecapir Dr dewi tenty SH, MH, Mkn mengutarakan diskusi ini sebagai bentuk concern dan awareness  dari  Kelompencapir untuk self reminder dan memberikan pencerahan kepada Notaris untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan dan mengalihkan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja aset/kekayaan milik Negara kepada pihak asing. “Hal inilah yang menjadi concern kami,”jelasnya.

Selain membahas topik di atas, kegiatan diskusi ini juga akan membahas fungsi, tugas, dan wewenang LPS serta peran notaris dalam pelaksanaan resolusi bank. LPS sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan resolusi bank akan banyak berhubungan dengan profesi notaris terutama dalam pembuatan akta-akta autentik untuk mendukung pelaksanaan resolusi LPS.

Dalam pelaksanaan salah satu opsi resolusi oleh LPS yaitu likuidasi bank, diperlukan pembuatan akta autentik di antaranya akta RUPS, perjanjian jual beli piutang, dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang tentunya membutuhkan peran notaris.

Kegiatan Diskusi ke-40 ini menjadi suatu upaya anggota Kelompencapir untuk mengasah softskill khususnya seputar pengalihan aset-aset, yang sering terjadi di dalam transaksi-transaksi yang melibatkan Notaris, inilah yang melatarbelakangi pembahasan pada Diskusi ke-40  yang kemudian mengambil  tema “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Otentik”.

Dalam Diskusi kali ini yang tampil menjadi Narasumber yaitu:1. Dr. Riyatno, S.H., LLM (Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM),2. Prof. Agus Yudha Hernoko (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), 3. Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum (Notaris di Malang), 4. Yudianta Simbolon, S.H., M.H (Direktur Grup Peraturan LPS)Dr. Dewi tenty sebagai founder kelompecapir juga menjadi moderator pada acara diskusi ini.

Acara ini sangat komprehensif karena melibatkan 4 Narasumber berbagai dari sudut pandang ilmu baik dari Pemerintahan, Akademisi, maupun Praktisi. Dan dalam Diskusi ini perspektif dari masing-masing Narasumber menjadikan Diskusi ini kaya sekali dengan inovasi dan keterbaruannya.

Dr mamiek sudjatmiko sebagai ketua Panita pada acara ini menjelaskan bahwa telah terlaksana dengan baik dengan dukungan seluruh anggota kelompecapir dari seluruh wilayah di indonesia yang mengikuti acara ini secara daring dan Diskusi ini disponsori oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan BPJS Kesehatan dan KSP Sahabat Mitra Sejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =