Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres No 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi miras dan minuman beralkohol, sudah tepat.
Menurut Yusril, wajar jika perpres itu dicabut karena Indonesia merupakan negara mayoritas muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
“Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan,” kata Yusril, Selasa 2 Maret 2021.
Yusril menjelaskan, Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.
Baca juga : Tarik Perpres Miras, Muhammadiyah Apresiasi Jokowi
Bahkan, di Philipina, yang konstitusinya negara sekular, faktor keyakinan keagamaan rupanya tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
“Kalau di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap penting, maka negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih dari itu: Keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apapun,” ujarnya.
“Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam. Negara RI ini tetap menjadi sebuah negara yang berdasarkan Pancasila,” lanjutnya.
Yusril menegaskan, negara wajib mempertimbangkan keyakinan keagamaan rakyatnya dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
“Negara juga berkewajiban memfasilitasi dan memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran agama, bukan hanya Islam, tetapi semua agama yang hidup dan berkembang di negara ini sejauh memerlukan peran dan keterlibatan negara dalam melaksanakannya,” ujar Yusril.
HY