Hukum

10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK, Terkait Suap Bupati Mustafa

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memeriksa 10 anggota DPRD Lampung Tengah dalam pengembangan penerimaan suap dari Bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK di SPN Kemiling.

Febri mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan suap fee proyek Lampung Tengah (Lamteng) yang menjerat Bupati Lamteng Mustafa. Adapun 10 saksi tersebut berasal dari anggota DPRD dan unsur pimpinan DPRD Lamteng. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.

Dari 10 orang saksi, dua diantaranya menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Riagus Ria dan Joni Hardito. Kemudian delapam anggota DPRD Evi Nitria, Hi. Hakki, Ylius Heri Susanto, Made Arka Putra Wijaya, Saenul Abidin, Hi. Singa Ersa Awangga, Ariswanto, dan Jahri Effendi.

Rencananya, kata Febri, ada 40 saksi yang bakal diperiksa. Pemeriksaan sendiri kata dia bakal berlangsung hingga Kamis (14/2) mendatang. “Direncanakan sekitar 40 anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya. 

Mustafa kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Kali ini dia diduga menerima fee dari proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Mustafa dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  22