Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9) besok. PSBB akan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.
“11 sektor itu buka dengan max 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan,” berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Pemrov DKI, Minggu (13/9).
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
(HY)