Hot Topic Hukum

15 Jam Berlalu, SYL Masih Diperiksa KPK Sejak Ditangkap

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Kamis (12/10/2023) malam. Sudah 15 jam berlalu, SYL masih diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL sebelumnya tiba di Gedung KPK kemarin malam sekitar pukul 19.20 WIB. Setibanya di Gedung KPK, politikus NasDem itu langsung menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Iya, sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara, tim pengacara SYL, Ervin Lubis, mengaku sempat bertemu SYL di KPK pada Kamis (12/10/2023) pukul 23.00 WIB. Ia mengatakan pemeriksaan kepada kliennya itu sempat dihentikan pada pukul 03.30 WIB.

Pemeriksaan SYL kembali dilanjutkan Jumat (13/10/2023) pagi. Sejauh ini, kata Ervin, SYL telah dicecar 25 pertanyaan.

“Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan,” ujarnya.

SYL ditangkap tim penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SYL ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober 2023.

Mulanya, SYL dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (13/10/2023) siang. Namun, KPK menilai memiliki bukti kuat untuk menangkap SYL.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023).

Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan alasan pihaknya menangkap SYL karena adanya kemungkinan SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.

SYL ditangkap setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023). SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dari ketiga tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta mangkir dari panggilan KPK, Rabu, (11/10/2023). Usai diperiksa, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK Usai Ditangkap di Jaksel

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  23