Channel9.id, Jakarta. Upaya pemerintah mempercepat rehabilitasi rumah tidak layak huni masih terkendala kualitas pendataan di daerah. Dari sekitar 1,7 juta usulan rumah yang diajukan pemerintah daerah, hanya sekitar 90 ribu unit yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta seluruh pemerintah daerah lebih cermat memastikan bantuan rehabilitasi rumah benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kenapa banyak data dari usulan teman-teman daerah yang tertolak? Karena yang diusulkan bukan rumah milik masyarakat yang benar-benar miskin. Rumah yang kondisinya masih cukup baik justru ikut diusulkan,” kata Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Tomsi, akurasi data menjadi kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah, khususnya rehabilitasi rumah tidak layak huni. Pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu rumah pada 2026, dan jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 2 juta rumah pada tahun berikutnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia masih memiliki sekitar 29,9 juta rumah tidak layak huni. Namun, banyak daerah justru belum mampu mengidentifikasi rumah-rumah yang benar-benar layak menerima bantuan, sehingga sebagian besar usulan tidak lolos proses verifikasi.
Tomsi mengakui rumah-rumah yang paling membutuhkan bantuan umumnya berada di wilayah terpencil dengan akses yang tidak mudah dijangkau. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan pendataan.
“Kami memahami rumah-rumah yang sangat miskin mungkin berada di daerah terpencil, di pegunungan, pesisir, atau lokasi yang sulit dijangkau. Tetapi justru di situlah tugas kita sebagai aparatur pemerintah untuk memastikan mereka memperoleh keadilan,” tegasnya.
Karena itu, Tomsi meminta kepala daerah segera memperbaiki kualitas usulan dengan melengkapi data sesuai persyaratan, termasuk dokumentasi kondisi rumah dari berbagai sisi sebagaimana ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah tersebut dinilai penting agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat mengingat pelaksanaan rehabilitasi rumah akan segera dimulai.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi mengajukan rumah yang tidak memenuhi kriteria. Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap daerah yang masih mengusulkan penerima bantuan yang tidak sesuai ketentuan.
“Program ini harus dimanfaatkan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang benar-benar tinggal di rumah tidak layak huni. Karena itu, data yang diajukan harus tepat sasaran,” pungkas Tomsi.





