Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Tim Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memblokir akses para obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan, karena telah merugikan negara sekitar Rp110 triliun. “Ini bisa kami lakukan karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu aset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi,” ujarnya seusai Pelantikan Satgas BLBI, Jumat, 4 Juni 2021.
Sri Mulyani menyatakan hal itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena nama dan perusahaan para obligor BLBI sudah jelas. Dia menuturkan langkah pemblokiran ini akan ditempuh jika langkah persuasif pemerintah tidak dihiraukan mereka.
Dia menjelaskan pemerintah menyambut baik jika terdapat obligor BLBI maupun keturunannya yang memiliki upaya dan niat untuk menyelesaikan kasus ini. “Saya menghargai, umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kami untuk menyelesaikan,” kata Sri Mulyani.
Meski demikian Tim Satgas BLBI akan terus menghubungi dan melacak para obligor yang dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung. “Kalau itu juga belum, maka kami akan bekerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga-lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani langkah ekstra tersebut ditempuh oleh pemerintah mengingat kasus BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun sehingga tim satgas akan menggunakan seluruh instrumen dimiliki negara ini. “Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak.”