Hukum

22 Konsumen Perumahan Bersubsidi Green New Residence Gugat Pengembang

Channel.id-Jakarta. 22 konsumen Perumahan Subsidi “Green New Residence” menggugat pelaku pembangunan atau pengembang PT Griya Jaya Bersama. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin, 1 November 2021 di Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum APTA Attorney at Law menyatakan, gugatan diajukan dengan mekanisme Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena pelaku pembangunan tidak kunjung mengembalikan uang konsumen atas pembelian unit rumah yang telah dibayarkan sejak tahun 2017.

“Gugatan ini membuka peluang adanya konsumen lain selaku pembeli unit rumah lain di Perumahan Green New Residence sebagai perumahan bersubsidi yang telah membatalkan pembelian dan meminta pengembalian uang namun tidak pernah mendapat iktikad baik dari PT. Griya Jaya Bersama,”ungkap kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/11).

Para penggugat terdiri dari masyarakat kelas menengah kebawah berharap dapat memiliki rumah melalui skema rumah bersubsidi sebagai bentuk dukungan pemerintah. Setelah melakukan pembayaran “booking fee” dan uang muka, tidak pernah ada informasi dan kejelasan rencana pembangunan dan perjanjian pengikatan jual beli antara konsumen pembeli unit rumah dengan pelaku pengembang.

Atas ketidakpastian tersebut, para konsumen telah menyatakan pembatalan dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan. Bahkan telah ada yang membatalkan pembelian dan meminta pengembalian dana pembelian sejak tahun 2019. Karena permintaan konsumen tidak direspon pengembang, maka konsumen mengajukan gugatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  86