Ekbis Hot Topic

Polri: Kerugian Korban Penipuan PT Jouska Capai Rp6 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Polri mengungkapkan kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.

Diketaui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis 14 Oktober 2021.

Ramadhan menyampaikan, penyidik menyelidiki perkara tersebut usai menerima 4 Laporan Polisi. Kemudian, dilakukan pendalaman dan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan CEO PT Jouska Aakar Abyasa Tersangka TPPU

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan PT Jouska Finansial

Adapun gelar perkara penetapan tersangka itu telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu 13 Oktober kemarin.

“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” katanya.

Ramadhan menyampaikan, penyidikan saat ini masih berlangsung. Karena itu, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut. Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.

“Kita tunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  71