channel9.id – Jakarta. Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat aturan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tito secara khusus meminta para kepala daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) izin pembakaran lahan—termasuk atas alasan kearifan lokal—untuk segera mencabut aturan tersebut tanpa pengecualian.
“Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan, kami pasti akan monitor,” tegas Tito dalam Rapat Koordinasi Karhutla secara virtual di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Mantan Kapolri ini menjelaskan, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama periode rawan bencana telah diperkuat melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 serta Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.
Guna mencegah munculnya titik api baru, Tito mendorong Pemda melibatkan kepala desa, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, hingga tokoh adat untuk memetakan dan memberi peringatan tegas kepada pihak-pihak yang kerap membakar lahan.
Di samping upaya pencegahan, pemerintah pusat mencatat telah menggelontorkan bantuan keuangan tahap I dan II untuk penanganan karhutla di daerah terdampak (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim) dengan total mencapai Rp1,24 triliun.
Guna mempercepat pemanfaatan dana tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran agar bantuan dialokasikan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk operasional posko, evakuasi, logistik, hingga bantuan medis masyarakat.
Tito pun melayangkan pesan menohok agar daerah segera mengeksekusi anggaran BTT tersebut dan tidak menyalahgunakannya.
“Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” sentilnya.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menko Polkam Dudung Abdurachman serta dihadiri Asops Panglima TNI Bobby Rinal Makmun dan Astamaops Kapolri Roycke Harry Langie.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Banpres Rp200 Miliar Tekan Karhutla di Sumsel




